MNEWS9 – Rapat pembahasan terkait polemik tarif harga pada event Pesona Kulminasi atau Titik Kulminasi bersama Anggota DPRD Pontianak, Disporapar dan penyelenggara event berlangsung tegang di ruang sidang paripurna DPRD Kota Pontianak, pada Selasa 27 September 2022.
Dalam rapat tersebut, menghasilkan dua keputusan penting. Salahsatunya, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, memblacklist EO (Event Organization) tersebut dari gelaran Pemkot Pontianak.
Dalam rapat, perwakilan DPRD dari Komisi I, II, III dan IV hadir untuk mendengarkan penjelasan dari pihak terkait. Utamanya dari Disporapar dan penyelenggara event.
Polemik soal tarif tiket dalam kegiatan kulminasi yang mendatangkan salah satu artis ibu kota juga ditanyakan detail dalam pertemuan tersebut. Termasuk soal stand yang terindikasi terdapat penyewaan dilokasi Taman Alun-alun Kapuas.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, meminta penjelasan persoalan ini secara detail. Ia juga menanyakan sisi administrasi penyelenggara EO yang ditunjuk Dispora, guna memastikan pihak ketiga betul-betul legal dan profesional sebagai EO yang menyelenggarakan Pesona Kulminasi.
Dalam forum tersebut, Satarudin terang-terangan mengungkapkan kekesalannya dengan tindakan penyelenggara yang memungut tarif untuk kegiatan Pesona Kulminasi ini.
“Di kegiatan ini kan, tercantum logo Pemkot. Sehingga memunculkan pertanyaan masyarakat. Tak sedikit keluhan masyarakat yang datang ke saya menanyakan hal ini,” ungkap Satarudin.
Banyak yang bertanya, mengapa agenda yang dilaksanakan Pemerintah Kota Pontianak justeru dikenakan tarif. Alhasil, banyak masyarakat balik kanan, dan tak jadi pergi ke acara tersebut, disebabkan tarif yang tinggi.
EO kata Satarudin juga belum mengantongi sertipikat MICE, dan juga tidak terdaftar sebagai anggota APPE (Asosiasi Perusahaan Penyelenggara Event). Menurut dia, ini merupakan hal yang mendasar.
Kemudian, Disporapar dalam hal ini sebagai ujung tombak Pemkot Pontianak mesti berbenah, sehingga kejadian yang seperti ini tidak kembali terulang.
“Dalam penyelenggaraan event ada legal formal, saya minta Dispora evaluasi total. Masak dalam penunjukan EO hanya surat rekom, tidak ada perjanjian kerjasamanya,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan, dari hasil pertemuan ini, EO tersebut diblacklist dari kegiatan Pemerintah Kota Pontianak. Silahkan pihak EO lengkapi semua syarat.
“Saya tidak masalah jika EO menyelenggarakan event. Itu tujuannya baik. Masyarakat juga terhibur. Tapi jangan seperti ini, kasihan masyarakat,” tutupnya. ***