MNEWS9 – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 ini melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Lapangan Tembak senilai empat koma enam miliar rupiah lebih.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemprov Kalbar, pemenang tender Pekerjaan Pembangunan Lapangan Tembak tersebut adalah CV BAYAN, yang beralamat di Desa Entakai I, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
CV BAYAN berhasil memenangkan tender setelah menyisihkan 58 peserta lainnya, dengan nilai empat koma enam miliar rupiah lebih, dari pagu anggaran sebesar lima miliar rupiah. Pengumuman tender tersebut telah dilaksanakan pada tanggal 20 September 2022. Rencananya pembangunan lapangan tembak tersebut akan dilaksanakan di kawasan Gedung Olah Raga (GOR) Pangsuma Pontianak.
Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Pemprov Kalbar, Windy Prihastari, yang hendak dikonfirmasi terkait Pekerjaan Pembangunan Lapangan Tembak tersebut pada hari Kamis, 13 Oktober 2022, mengaku sedang berangkat membawa kontingen ke Lampung dalam rangka Pra Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) 2022.
“Kami otw bawa kontingen pra popnas ke lampung,” jawab Windy melalui pesan singkat selulernya.
Mantan Kepala Biro Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemprov Kalbar ini kembali dihubungi pada Senin 17 Oktober 2022 untuk dilakukan wawancara, hanya saja tidak bersedia, dengan alasan masih diproses di LPSE dan belum dilimpahkan ke Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata.
“Coba tanyakan langsung ke Pak Sekda (Sekretaris Daerah) sebagai kuasa pengguna anggaran,” saran alumni IPDN ini.
Sekda Kalbar, Harisson Azroi, pun dihubungi melalui selulernya pada Selasa 18 Oktober 2022 dengan mengirim pesan singkat guna meminta waktu untuk melakukan wawancara terkait rencana pembangunan lapangan tembak tersebut, namun hingga berita ini dimuat, dokter yang mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu dan mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Kalbar tersebut tidak menjawab, meskipun pesan singkat sudah dibacanya.
Mengacu pada Aturan Pengadaan Barang dan Jasa
Sementara itu, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Pemprov Kalbar, Aswin Khatib, yang ditemui pada tanggal 5 Oktober 2022, menjelaskan, dalam hal penentuan pemenang tender, pihaknya tetap mengacu kepada acuan aturan pengadaan barang dan jasa.
Pihaknya tidak boleh melepas dari aturan itu, seperti persyaratan dan kelengkapan administrasi negara yang telah dibuat, sertifikat badan usaha, izin, pengalaman teknis penyedia jasa, hingga tenaga ahli yang diperlukan.
“Nah kadang-kadang memang tidak tentunya yang melakukan penawaran yang paling rendah itu yang menang, disamping itu kita urutkan ranking tiga terbesar dulu, dapatlah harga terendah. Kadang-kadang ada yang menawar itu “membuang” sekitar 20 persen, itu lain lagi perlakuannya, agak lebih teliti kita, karena itu masuk di akal atau tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan penyedia jasa terhadap item-item pekerjaan yang ada di situ,” ujarnya.