Provinsi Kapuas Raya, Janji Politik Yang Belum Terwujud

  • Bagikan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji dan Ria Norsan/Foto Biro Prokopim Pemprov Kalbar

“Orang bicare, sekarangkan moratorium. Betul moratorium, tapi kita ingat dulu apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat, kalau misalnya pemekaran repotnya nanti menyediakan sarana prasarana pemerintahan. Nah, saya ketika memekarkan Kapuas Raya, maka pertama sekali saya lakukan adalah membangun kantor Gubernur Kapuas Raya dan kantor DPRD Provinsi Kapuas Raya,” ujarnya kepada ruai.tv.

Gubernur Sutarmidji kembali menegaskan, saat menjadi pembicara dalam Seminar Percepatan Pembentukan Provinsi Kapuas Raya di Hotel Ibis Pontianak, pada Sabtu 16 Juli 2022, bahwa dirinya sebagai Gubernur sudah menjalankan komitmen dalam percepatan pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Amanat Presiden juga sudah ada, hanya tinggal menunggu Undang-undang tentang pembentukan provinsi baru, tetapi masih moratorium dari pemerintah pusat.

Pemerintah Provinsi Kalbar juga siap membantu anggaran persiapan Provinsi Kapuas Raya, seperti Kantor Gubernur maupun Kantor DPRD Provinsi Kapuas Raya.

“Kami sudah mempersiapkan lahan seluas 32 hektare untuk komplek perkantoran. Ini semua sudah disampaikan kepada pemerintah pusat, DPR, maupun DPD RI. Hanya tinggal bagaimana persetujuan dari pemerintah pusat,” ungkapnya.

Selanjutnya, pembentukan Provinsi Kapuas Raya juga mendapat dukungan dan persetujuan secara resmi dari pemerintah kabupaten yang akan dimekarkan, seperti Bupati Sanggau beserta DPRD Kabupaten Sanggau, Bupati Sintang beserta DPRD Kabupaten Sintang, Bupati Kapuas Hulu beserta DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, Bupati Sekadau beserta DPRD Kabupaten Sekadau, dan Bupati Melawi beserta DPRD Kabupaten Melawi.

“Persetujuan seluruh kabupaten juga sudah diperbaharui. Artinya, semua persyaratan dan kewajiban dari provinsi induk sudah kita penuhi,” tegas Sutarmidji seperti dikutif dari kalbarprov.go.id.

Papua Dimekarkan, Sutarmidji Minta DPR Bahas Usulan Kapuas Raya

Gubernur Kalbar, Sutarmidji, menilai, seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menindaklanjuti usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya. Itu karena Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengesahkan tiga provinsi baru di Papua.

Diantaranya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan, yang pengesahannya tertuang dalam tiga Undang-Undang (UU) pada 25 Juli 2022 lalu. Dengan disahkannya UU tiga provinsi baru itu, Midji sapaan karibnya, mengatakan, otomatis kebijakan moratorium DOB sudah dibuka.

“Kalau provinsi di Papua (dimekarkan) ya karena mungkin pertimbangan khusus. Kalau Kalbar kita sudah mengajukan juga, harusnya dengan lahirnya (tiga) provinsi di Papua itu berartikan moratoriumnya sebetulnya sudah dicabut, otomatiskan. Harusnya DPR juga harus menindaklanjuti (usulan) kita (Kalbar),” ungkapnya, seperti dilansir dari pontianakpost.jawapos.com.

Jika pemerintah belum membuka moratorium DOB dengan alasan akan banyak daerah lain yang minta dimekarkan, Midji berharap pemerintah bisa mengakomodir daerah yang berbatasan darat langsung dengan negara tetangga. Seperti halnya Papua.

“Kalau pemekaran provinsi perbatasan kan terbatas, hanya provinsi yang berbatasan (darat dengan negara tetangga) saja,” ujarnya.

Ia lantas membeberkan bahwa panjang perbatasan darat antara Kalbar dengan Sarawak, Malaysia mencapai 972 kilometer. Jauh lebih panjang dibanding perbatasan Papua dengan Papua Nugini yang hanya sekitar 700 kilometer lebih. Maka dari itu ia merasa sangat ideal jika Kalbar dimekarkan mejadi dua provinsi.

“DPR RI-nya kan juga sudah dua dapil, dapil (Kalbar) II kan terdiri dari kabupaten-kabupaten, bahkan kabupaten pemekaran. Kalau mau jujur jumlah penduduknya di provinsi Kapuas Raya itu nanti 1,6-1,7 juta (jiwa), jauh dibandingkan dengan Kaltara, termasuk dengan Papua. Papua paling tiga sampai empat ratus (ribu) satu provinsi,” paparnya.

Bang Midji lantas memastikan seluruh kewenangan terkait pemekaran yang ada pada dirinya selaku gubernur, sudah tuntas. Saat ini yang ditunggu hanya tinggal kemauan dari pihak DPR RI dan pemerintah pusat selaku pengambil kebijakan.

“Semua prosedur dan proses (pengajuan) semuanya sudah. Bahkan kantor gubernur Kapuas Raya dan DPRD Kapuas Raya pun kami siap, kalau memang untuk membangun itu. Lahannya sudah ada 32 hektare. Bahkan awal-awal waktu itu sudah mau pengerasan lahan dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Provinsi Kalbar merupakan wilayah terluas ketiga di Indonesia dengan luas wilayah 147.307 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 5.500.000 jiwa dan juga berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia. Hal tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Kalbar saat menyampaikan kepada pemerintah pusat mengenai pentingnya pembentukan Provinsi Kapuas Raya demi percepatan pembangunan dan juga hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah.

Sebagai informasi, Provinsi Kalbar memiliki kawasan perbatasan sepanjang 972 kilometer dengan lima Pos Lintas Batas Negara (PLBN). Sehingga saat pemekaran dilaksanakan, Provinsi Kalbar tinggal memiliki dua PLBN dan Provinsi Kapuas Raya akan memiki tiga PLBN. ***

(Berbagai Sumber/Andi)

  • Bagikan